Jasa Raharja Tingkatkan Pelayanan Selama Mudik
PT Layanan Raharja menanggung pencairan asuransi AIA tiap-tiap pemudik yang memanfaatkan transportasi angkutan umum sudah dilindungi asuransi sebagai sisi dari pembelian tiket.
" Termasuk dalam program mudik gratis, seandainya memanfaatkan layanan transportasi angkutan umum yang sah, pastinya diproteksi asuransi, " tutur Kepala Cabang PT Layanan Raharja Jawa Timur Muhammad Evert Yulianto waktu di konfirmasi di Surabaya, Rabu, 31 Mei 2017.
Dia menerangkan, dalam program mencairkan jasa raharja mudik gratis, sesungguhnya orang-orang masih membayar tiket. " Cuma saja yang bayari kan sponsor, " ujarnya.
Dalam pembayaran tiket angkutan umum tersebut, Evert menegaskan, sudah termasuk juga pembayaran iuran harus asuransi layanan raharja.
Baca Juga : Klaim Jamsostek
" Artinya, dikala berlangsung apa-apa, udah dilindungi oleh asuransi Layanan Raharja, " katanya.
Pasti, Evert menyampaikan, dalam program mudik gratis, mekanisme pencairan asuransi bakal bekerjasama dengan pihak sponsor yang memberangkatkan.
Dia menegaskan bila benar-benar berlangsung suatu hal pada pemudik di dalam perjalanan, pencairan asuransi tidak semakin lebih dari 24 jam.
" Kami siagakan petugas 24 jam utk memonitor situasi jalan raya lewat aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), " ujarnya.
Aplikasi itu sudah terintegrasi dengan Unit Lantas Lintas Kepolisian di setiap daerah. " Jadi tiap-tiap laporan kecelakaan yang dilaporkan polisi selamanya bisa kami awasi, " katanya.
Dari pantauan IRSMS tersebut Layanan Raharja bakal selekasnya mencairkan asuransi udah jadi hak untuk tiap-tiap penumpang.
Dia menegaskan tidak sekitar lebih 24 jam asuransi udah bisa dicairkan dengan system " guaranty letter ". " Begitu pasien tak akan pikirkan biayanya hingga limit yang dijamin oleh Layanan Raharja, " ujarnya.
Evert memberitahukan, mulai jam 00. 00 WIB malam ini atau per tanggal 1 Juni, batas limit asuransi layanan raharja naik 100 %.
Dia mencontohkan, cost perawatan yang bakal dibayarkan PT Layanan Raharja naik dari mulanya Rp10 juta jadi 20 juta.
" Untuk korban wafat dunia, dari mulanya kami santuni sejumlah Rp25 juta, saat ini bertambah jadi Rp 50 juta, " ucapnya.
Diluar itu, korban yang alami cacat masih, bila terlebih dulu optimal memperoleh santunan layanan raharja Rp25 juta saat ini naik jadi Rp50 juta.
" Kenaikan 100 % itu berdasar pada Aturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15/PMK. 10/2017 serta Permenkeu RI nomor 16/PMK. 10/2017 yang keduanya diterbitkan tanggal 13 Februari 2017, " ujarnya.