Ameba Ownd

アプリで簡単、無料ホームページ作成

Ausima Yagi Ownd Website

Mobil Dipasang Rotator, Gak Mau Tanggung Asuransi

2017.10.12 01:57

Polisi melarang tiap -. Tiap pengendara roda empat menempatkan rotator serta sirine pada kendaraannya Konsekwensinya, petugas juga akan berikan sangsi berbentuk pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sekarang ini polisi dibantu dengan unsur TNI serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta lakukan razia paduan untuk menindak beberapa pemakai kendaraan bermotor yang menempatkan rotator ataupun sirine.

baca juga :asuransi sepeda motor all risk

Lenu apakah modifikasi begini apakah dapat di terima oleh pihak asuransi?

Marketing Communication and Public Relation Head Asuransi Astra L Iwan Pranoto menyebutkan, pada intinya tiap-tiap pemakai mobil yang menginginkan memodifikasi kendaraannya harus memberikan laporan ke pihak asuransi terlebih dulu.

"Demikian anda ada menambahkan aksesories, langkah yang anda kerjakan yaitu lapor agar disurvei ulang Dasarnya and a kan menaikkan peralatan penambahan yg tidak di -. Cover terlebih dulu," kata Iwan pada wartawan di Jakarta.

Tetapi dia tidak menanggung menambahkan aksesories dapat di terima pihak asuransi. Terlebih bila pemasangan aksesories penambahan itu menyebabkan resiko untuk pemakai polis tersebut. Hal tersebut kata dia, telah ditata dalam ketentuan yang berlaku dalam asuransi.

"Kelak bila ada problem karena menambahkan akansories ini, asuransi tidak juga akan cover. Karna terdapat banyak menambahkan aksesories ini untuk kamu tidak aman. Bila yang begini pastinya akan tidak di-cover," katanya.

lihat juga: asuransi mobil termurah

"(Tidak cuma pemasangan rotator ataupun lampu penumbangan rotator ataupun lampu penambahan yang lain, segalanya yang meneror keselamatan pemakai tidak juga akan." Contoh anda nyeperin mobil, bila terkena polisi tidur cocok diliat rusak. Ceper mobil), "kata dia.