Menakar Tantangan Dan Terobosan Pemberantasan Pungli Yang Sukar Diberantas
Usaha pemerintah memberantas pungli memperoleh support penduduk. Laporan penduduk berkenaan pungutan liar mulai di terima beberapa instansi yg dibuat buat memberantas praktek itu. Akan tetapi, memberantas pungutan liar memang tak ringan. Realitanya, hingga sekarang, pungutan liar yg menyebabkan ekonomi mempunyai biaya tinggi ini masih berlangsung di beberapa tempat.
Pemerintah lantas senantiasa mengerahkan segala kapabilitas buat perang menantang pungutan liar. Tidak cuman pembentukan Satgas Sapu Bersih pungutan liar, pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memperhatikan tujuh faktor aktivitas yg dikira riskan pungli. Tidak cuman perbuatan hukum pada pemeran, Kemendagri pun menyediakan sangsi pemberhentian pembayaran hak keuangan ke wilayah saat enam bulan. Ke tujuh faktor aktivitas riskan pungutan liar yg diadukan penduduk sejak mulai Januari sampai September lalu itu merupakan kepegawaian, pendidikan, perizinan, dana desa, layanan publik, hibah serta pemberian sosial, dan pemasokan barang serta layanan.
Sejak mulai operasi pemberantasan pungutan liar direncanakan Presiden Jokowi pecan lalu, cara itu memperoleh support penuh kepala wilayah. Akan tetapi, kala pimpin rapat penyelarasan dengan gubernur semuanya Indonesia, di Istana Negara Jakarta, Presiden memperingatkan, praktek pungutan liar gak bisa diakhiri dengan cara parsial namun mesti komplet. Menurut presiden, penyelesaian pungutan bukan hanya buat pungutan liar semata-mata, namun juga permasalahan lain yg mengganjal ialah perizinan. Dikarenakan, perizinan yg bertele-tele bisa juga berakhir pungutan liar.
Baca Juga : pengertian fabel
Disamping itu, Eks Ketua Muda Mahkamah Agung, Adi Andojo Soetjipto dalam Pemikiran di Kompas, Sabtu lalu mengaku, memberantas pungutan liar tidak ringan. Kenapa memberantas pungutan liar tak ringan? Hal semacam itu lantaran, dari sejarahnya, pungutan liar di negeri ini tak dipandang sebagai satu kejahatan, namun lebih jadi adat yg udah membudaya. Adi memberi contoh, sejak mulai era kerajaan-kerajaan kuno di negeri ini udah ada yg namanya upeti. Di era penjajahan Belanda sudah ada ungkapan, “voor wat, Hoort wat” yg mempunyai arti “untuk apa, semestinya ada apa-apanya”. Seiring bersamanya waktu serta perubahan era, adat ini berubah menjadi berkembang jadi kewajiban yg dipaksakan apabila seorang butuh layanan publik dari petugas yg berotoritas. Sejak mulai itu pungutan liar baru dipandang sebagai satu kejahatan.
Nah, apa kenyataannya aspek yg bikin pungutan liar demikian sukar diberantas? Apa benar ini sejenis “kutukan” kultural yg udah mendarah daging di mentalitas birokrat kita? Bagaimana juga pemda lakukan tindakan serta bersinergi dengan satgas sapu bersih pungutan liar?
Buat mendapat jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, kami melakukan perbincangan dengan sejumlah narasumber, ialah : Zainal Arifin Mochtar (Direktur Eksekutif PUKAT, Pusat Tinjauan Anti-Korupsi, UGM juga Ahli Hukum Tata Negara) , dan Suyoto (Bupati Bojonegoro) .