Ameba Ownd

アプリで簡単、無料ホームページ作成

Detomo The Media Ownd

Efisiensi Karyawan Dan Cara Menghitung Pesangon

2019.10.01 15:58

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menerangkan, ada banyak fakta satu perusahaan lakukan pemutusan jalinan kerja atau PHK.

Salah satunya ialah efesiensi atau pengurangan jumlahnya karyawan supaya perusahaan dapat terus berjalan.

Menurutnya, pada UU Nomer 13/2003 sudah ditata berapakah pesangon serta penghargaan jika alami PHK.

Penghitungan pesangon serta uang perhargaan berdasar semenjak kapan karyawan kerja permanen.

Mengenai, waktu kerja permanen karyawan dihitung semenjak melalui waktu eksperimen tiga bulan.

”Kalau statusnya telah permanen, karena itu waktu kerja karyawan dihitung semenjak waktu eksperimen tiga bulan,” tutur Rudi.

Menurutnya, penghitungan pesangon disaksikan sejak dari kapan karyawan itu masuk. Waktu di-PHK, karyawan tidak cuma terima pesangon tetapi uang penghargaan.

Uang alternatif cuti tahunan yang belum terpakai, pergantian perumahan dan penyembuhan serta perawatan diputuskan 15 % dari uang pesangon serta atau uang penghargaan waktu kerja buat yang penuhi ketentuan (uang alternatif hak).

Artikel Lainnya : cara menghitung gaji karyawan

”Jika perusahaan lakukan efesiensi, karena itu uang pesangon yang diterima karyawan dikali dua, ditambah uang penghargaan serta uang alternatif hak sebesar 15 %,” jelas Rudi.

Penghitungan uang pesangon yang diputuskan berdasar masalah 156 ayat 2 UU Nomer 13 Tahun 2003 ialah, waktu kerja kurang dari 1 tahun=1 bulan gaji, waktu kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun=2 bulan gaji, waktu kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun=3 bulan gaji, waktu kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun=4 bulan gaji.

Selanjutnya waktu kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun=5 bulan gaji, waktu kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun=6 bulan gaji, waktu kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun=7 bulan gaji, waktu kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun=8 bulan gaji, waktu kerja 8 tahun atau lebih=9 bulan gaji.

Sedang uang penghargaan, yaitu waktu kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun=2 bulan gaji, waktu kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun=3 bulan gaji, waktu kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun=4 bulan gaji.

Waktu kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun=5 bulan gaji, waktu kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun=6 bulan gaji, waktu kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun=7 bulan gaji.

Lalu waktu kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun=8 bulan gaji, waktu kerja 24 tahun atau lebih=10 bulan gaji.

Misalnya, buat karyawan yang telah 6 tahun kerja serta telah dengan status permanen. Bila perusahaan lakukan efesiensi, karena itu (a), pesangon yang diterima 7 bulan upah inti dikali 2=14 kali upah inti, (b), uang penghargaan waktu kerja 6 tahun yaitu 3 bulan upah. Seterusnya, uang pergantian hak yaitu 15 % (a+b) + tersisa cuti 7 hari belum diambil.

”Maksimal uang pesangon itu 9 kali upah, jika karyawan kerja 20 tahun, optimal pesangon 9 kali upah yang dikali 2. Sedangkam uang penghargaan berdasarkam ketentuan perusahaan,” pungkas Rudi.